Pengertian Hukum Dagang
Hukum
dagang sejatinya adalah hukum perikatan yang timbul dari lapangan perusahaan.
Istilah perdagangan memiliki akar kata dagang. Dalam kamus besar Bahasa
Indonesia (KBBI) istilah dagang
diartikan sebagai pekerjaan yang berhubungan dengan menjual dan membeli barang
untuk memperoleh keuntungan. Istilah dagang dipadankan dengan jual beli atau
niaga.
Sebagai
suatu konsep, dagang secara sederhana dapat diartikan sebagai perbuatan untuk
membeli barang dari suatu tempat untuk menjualnya kembali di tempat lain atau
membeli barang pada suatu saat dan kemudian menjualnya kembali pada saat lain
dengan maksud untuk memperoleh kuntungan. Perdagangan berarti segala sesuatu
yang berkaitan dengan dagang (perihal dagang) atau jual beli atau perniagaan
(daden van koophandel) sebagai pekerjaan sehari-hari.
Ada
isitlah lain yang perlu untuk dijajarkan dalam pemahaman awal mengenai hukum
dagang, yaitu pengertian perusahaan dan pengertian perniagaan. Pengertian
perniagaan dapat ditemukan dalam kitab
undang-undang hukum dagang sementara istilah perusahaan tidak. Pengertian
perbuatan perniagaan diatur dalam pasal 2 – 5 kitab undang-undang hukum dagang.
Dalam
pasal-pasal tersebut, perbuatan perniagaan diartikan sebagai perbuatan membeli
barang untuk dijual lagi dan beberapa perbuatan lain yang dimasukkan dalam
golongan perbuatan perniagaan tersebut. Sebagai kesimpulan dapat dinyatakan
bahwa pengertian perbuatan perniagaan terbatas pada ketentuan sebagaimana
termaktub dalam pasal 2- 5 kitab undang-undang hukum dagang sementara
pengertian perusahaan tidak ditemukan dalam kitab undang-undang hukum dagang.
Hubungan Hukum Dagang
dan Hukum Perdata
Sebelum
mengkaji lebih jauh mengenai pengertian hukum dagang, maka perlu dikemukakan
terlebih dahulu mengenai hubungan antara hukum dagang dan hukum perdata. Hukum
perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara perseorangan yang lain dalam
segala usahanya untuk memenuhi kebutuhannya. Salah satu bidang dari hukum
perdata adalah hukum perikatan. Perikatan adalah suatu perbuatan hukum yang
terletak dalam bidang hukum harta kekayaan, antara dua pihak yang masing-masing
berdiri sendiri, yang menyebabkan pihak yang satu mempunyai hak atas sesuatu
prestasi terhadap pihak yang lain, sementara pihak yang lain berkewajiban
memenuhi prestasi tersebut.
Apabila
dirunut, perikatan dapat terjadi dari perjanjian atau undang-undang (Pasal 1233
KUH Perdata). Hukum dagang sejatinya terletak dalam hukum perikatan, yang
khusus timbul dari lapangan perusahaan. Perikatan dalam ruang lingkup ini ada
yang bersumber dari perjanjian dan dapat juga bersumber dari undang-undang.
Dengan
demikian, maka dapat disimpulkan bahwa hukum dagang adalah hukum perikatan yang
timbul khusus dari lapangan perusahaan. Hukum perdata diatur dalam KUH Perdata
dan Hukum Dagang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).
ini sekaligus menunjukkan bagaimana hubungan
antara hukum dagang dan hukum perdata. Hukum perdata merupakan hukum umum (lex
generalis) dan hukum dagang merupakan hukum khusus (lex specialis). Dengan
diketahuinya sifat dari kedua kelompok hukum tersebut, maka dapat disimpulkan
keterhubungannya sebagai lex specialis
derogat lex generalis, artinya hukum yang bersifat khusus mengesampingkan
hukum yang bersifat umum.
Hubungan Pengusaha dan
Pembantunya
Seorang
pengusaha, tidak mungkin melakukan usahanya sendiri apalagi perusahaan yang
dipimpinnya termasuk skala besar. Oleh karena itu, dibutuhkan bantuan orang
atau pihak lain untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan usaha tersebut.
Pembantu-pembantu
dalam perusahaan dapat dibagi menjadi dua fungsi, yaitu :
1. Pembantu di dalam perusahaan
Yaitu
mempunyai hubungan yang bersifat sub ordinasi ( hubungan atas dan bawah
sehingga berlaku suatu perjanjian perburuhan, misalnya pemimpin perusahaan,
pemegang prokurasi, pemimpin filial, pedagang keliling, dan pegawai perusahaan
).
2. Pembantu di luar perusahaan
Yaitu
mempunyai hubungan yang bersifat koordinasi ( hubungan yang sejajajr, sehingga
berlaku suatu perjanjian pemberian kuasa dan penerima kuasa antara pemberi
kuasa dan penerima kuasa yang akan memperoleh upah, seperti yang diatur dalam
Pasal 1792 KUH Perdata, misalnya pengacara, notaris, agen perusahaan, makelar
dan komisioner ).
Dengan
demikian, hubungan hukum antara mereka masuk dalam perantara dalam perusahaan
dapat bersifat :
1.Hubungan
perburuhan ( Pasal 1601 a KUH Perdata )
2.Hubungan
pemberian kuasa ( Pasal 1792 KUH Perdata )
3.Hubungan
hukum pelayanan berkala ( Pasal 1601 KUH Perdata )
Pengusaha dan kewajibannya
I.
HAK PENGUSAHA
1. Berhak sepenuhnya atas hasil kerja
pekerja.
2. Berhak atas ditaatinya aturan kerja oleh
pekerja, termasuk pemberian sanksi
3. Berhak atas perlakuan yang hormat dari
pekerja
4. Berhak melaksanakan tata tertib kerja
yang telah dibuat oleh pengusaha
II.
KEWAJIBAN PENGUSAHA
1. Memberikan ijin kepada buruh untuk
beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya
2. Dilarang memperkerjakan buruh lebih dari
7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada ijin penyimpangan
3. Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah
laki/laki dan perempuan
4. Bagi perusahaan yang memperkerjakan 25
orang buruh atau lebih wajib membuat peraturan perusahaan
5. Wajib membayar upah pekerja pada saat
istirahat / libur pada hari libur resmi
6.Wajib
memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang telah mempunyai masa
kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih
7. Wajib mengikut sertakan dalam program
Jamsostek
Bentuk-bentuk Badan Usaha
1. Perusahaan
Perseorangan
Perusahaan
Perseorangan adalah bentuk usaha yang paling sederhana. Pemilik Perusahaan
Perseorangan hanya satu orang dan pembentukannya tanpa izin serta tata cara
yang rumit – misalnya membuka toko kelontong atau kedai makan. Biasanya
Perusahaan Perseorangan dibuat oleh pengusaha yang bermodal kecil dengan sumber
daya dan kuantitas produksi yang terbatas. Bentuk usaha jenis ini paling mudah
didirikan, seperti juga pembubarannya yang mudah dilakukan – tidak memerlukan
persetujuan pihak lain karena pemiliknya hanya satu orang. Dalam Perusahaan
Perseorangan tanggung jawab pemilik tidak terbatas, sehingga segala hutang yang
timbul pelunasannya ditanggung oleh pemilik sampai pada harta kekayaan pribadi
– seperti juga seluruh keuntungannya yang dapat dinikmati sendiri oleh pemilik
usaha.
2. Persekutuan
Perdata
Jika
Anda merasa bisnis perseorangan Anda telah berkembang dan perlu
mengembangkannya lebih lanjut, maka saatnya Anda mencari partner bisnis baru
untuk meningkatkan Perusahaan Perseorangan itu menjadi Persekutuan Perdata.
Persekutuan Perdata diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH
Perdata). Menurut pasal 1618 KUH Perdata, Persekutuan Perdata merupakan “suatu
perjanjian di mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan
sesuatu ke dalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan yang
terjadi karenanya.” Menurut pasal tersebut syarat Persekutuan Perdata adalah
adanya pemasukan sesuatu ke dalam persekutuan (inbreng), dan ada pula pembagian
keuntungan dari hasil pemasukan tersebut. Suatu Persekutuan Perdata dibuat
berdasarkan perjanjian oleh para pihak yang mendirikannya. Dalam perjanjian itu
para pihak berjanji memasukan sesuatu (modal) kedalam persekutuan, dan hasil
dari usaha yang dijalankan (keuntungan) kemudian dibagi diantara para pihak
sesuai perjanjian. Perjanjian Persekutuan Perdata dapat dibuat secara
sederhana, tidak memerlukan proses dan tata cara yang rumit serta dapat dibuat
berdasarkan akta dibawah tangan – perjanjian Persekutuan Perdata bahkan dapat
dibuat secara lisan.
3. Persekutuan
Firma
Persekutuan
dengan Firma merupakan Persekutuan Perdata dalam bentuk yang lebih khusus,
yaitu didirikan untuk menjalankan perusahaan, menggunakan nama bersama, dan
tanggung jawab para pemilik Firma – yang biasa disebut “sekutu” – bersifat tanggung
renteng. Karena Firma merupakan suatu perjanjian, maka para pemilik Firma –
para sekutu Firma – harus terdiri lebih dari satu orang. Dalam Firma
masing-masing sekutu berperan secara aktif menjalankan perusahaan, dan dalam
rangka menjalankan perusahaan tersebut mereka bertanggung jawab secara tanggung
rentang, yaitu hutang yang dibuat oleh salah satu sekutu akan mengikat sekutu
yang lain dan demikian sebaliknya – pelunasan hutang Firma yang dilakukan oleh
salah satu sekutu membebaskan hutang yang dibuat oleh sekutu yang lain.
Tanggung jawab para sekutu tidak hanya sebatas modal yang disetorkan kedalam
Firma, tapi juga meliputi seluruh harta kekayaan pribadi para sekutu. Jika
misalnya kekayaan Firma tidak cukup untuk melunasi hutang Firma, maka pelunasan
hutang itu harus dilakukan dari harta kekayaan pribadi para sekutu.
Karena
pada dasarnya Firma merupakan bentuk Persektuan Perdata, maka pembentukan Firma
harus dilakukan dengan perjanjian. Menurut pasal 22 KUHD – Kitab Undang-undang
Hukum Dagang – perjanjian Firma harus berbentuk akta otentik – akta notaris.
Meski harus dengan akta otentik, namun ketiadaan akta semacam itu tidak dapat
menjadi alasan untuk merugikan pihak ketiga. Dengan demikian suatu Firma dapat
dibuat dengan akta dibawah tangan – bahkan perjanjian lisan – namun dalam
proses pembuktian di pengadilan misalnya, ketiadaan akta otentik tersebut tidak
dapat digunakan oleh para sekutu sebagai alasan untuk mengingkari eksistensi
Firma. Setelah akta pendirian Firma dibuat, selanjutnya akta tersebut wajib
didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri dalam daerah hukum di mana Firma
itu berdomisili.
4. Persekutuan
Komanditer (Commanditaire Vennotschaap/CV)
Pada
prinsipnya Persekutuan Komanditer adalah Persekutuan Firma – perkembangan lebih
lanjut dari Persekutuan Firma. Jika
Firma hanya terdiri dari para sekutu yang secara aktif menjalankan perusahaan,
maka dalam Komanditer terdapat sekutu pasif yang hanya memasukan modal. Jika
sebuah Firma membutuhkan tambahan modal, misalnya, Firma tersebut dapat memasukan
pihak lain sebagai sekutu baru yang hanya memasukan modalnya tapi tidak
terlibat secara aktif dalam menjalankan perusahaan. Dalam hal ini, sekutu yang
baru masuk tersebut merupakan sekutu pasif, sedangkan sekutu yang menjalankan
perusahaan adalah sekutu aktif. Jika sekutu aktif menjalankan perusahaan dan menanggung
kerugian sampai harta kekayaan pribadi, maka dalam Komanditer tanggung jawab
sekutu pasif terbatas hanya pada modal yang dimasukannya kedalam perusahaan –
tidak meliputi harta kekayaan pribadi sekutu pasif.
5. Perseroan
Terbatas (PT)
Perseroan
Terbatas (PT) adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan
berdasarkan perjanjian, dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang
seluruhnya terbagi dalam saham. Sebagai badan hukum, sebuah PT dianggap
layaknya orang-perorangan secara individu yang dapat melakukan perbuatan hukum
sendiri, memiliki harta kekayaan sendiri dan dapat menuntut serta dituntut di
muka pengadilan. Untuk menjadikannya sebagai badan hukum PT, sebuah perusahaan
harus mengikuti tata cara pembuatan, pendaftaran dan pengumuman sebagaimana
yang diatur dalam Undang-Undang Nomor Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan
Terbatas (UU PT).
Sebagai
persekutuan modal, sebuah PT didirikan oleh para pendiri yang masing-masing
memasukan modal berdasarkan perjanjian. Modal tersebut terbagi dalam saham yang
masing-masing saham mempunyai nilai yang secara keseluruhan menjadi modal
perusahaan. Tanggung jawab para pendiri PT adalah sebatas modal yang disetorkan
ke dalam PT dan tidak meliputi harta kekayaan pribadi mereka. Menurut UU PT,
Modal PT terbagi atas Modal Dasar, Modal Ditempatkan dan Modal Disetor. Modal
Dasar adalah modal keseluruhan PT sebagaimana yang dinyatakan dalam Akta
Pendiriannya, yaitu nilai yang menunjukkan besarnya nilai perusahaan. Modal
ditempatkan adalah bagian Modal Dasar yang wajib dipenuhi/disetor oleh
masing-masing para pemegang saham kedalam perusahaan, sedangkan Modal Disetor
adalah Modal Ditempatkan yang secara nyata telah disetorkan.
Untuk
menjalankan perusahaan, sebuah PT dilengkapi organ-organ yang memiliki fungsi
masing-masing, yaitu: Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi dan Dewan
Komisaris. Menurut Undang-undang Perseroan Terbatas, Rapat Umum Pemegang Saham
adalah organ perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada
Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas-batas yang ditentukan dalam
undang-undang tersebut. Secara umum, tugas RUPS adalah menentukan kebijakan
perusahaan. Direksi adalah organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab
penuh atas pengurusan perseroan, sehingga Direksi dapat mewakili perseroan itu
baik di dalam maupun di luar pengadilan. Tugas Dewan Komisaris adalah melakukan
pengawasan terhadap perseroan, baik secara umum maupun secara khusus, termasuk
memberi nasihat kepada Direksi. (Legal Akses).
6. Koperasi
Koperasi
berbentuk Badan Hukum sesuai dengan Undang-Undang No.12 tahun 1967 ialah:
“Organisasi Ekonomi Rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau
badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama,
berdasarkan asas kekeluargaan.
Kinerja
koprasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan
ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan,
persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak. Organisasi koperasi yang
khas dari suatu organisasi harus diketahui dengan menetapkan anggaran dasar
yang khusus.
Secara
umum, Variabel kinerja koperasi yang di ukur untuk melihat perkembangan atau
pertumbuhan (growth) koperasi di Indonesia terdiri dari kelembagaan (jumlah
koperasi per provinsi, jumlah koperasi per jenis/kelompok koperasi, jumlah
koperasi aktif dan nonaktif).Keanggotaan, volume usaha, permodalan, asset, dan
sisa hasil usaha .Variabel-variabel tersebut pada dasarnya belumlah dapat
mencerminkan secara tepat untuk dipakai melihat peranan pangsa (share) koperasi
terhadap pembangunan ekonomi nasional.Demikian pula dampak dari koperasi
(cooperative effect) terhadap peningkatan kesejahteraan anggota atau masyarakat
belum tercermin dari variabel-variabel yang di sajikan. Dengan demikian
variabel kinerja koperasi cenderung hanya dijadikan sebagai salah satu alat
untuk melihat perkembangan koperasi sebagai badan usaha.
7. Yayasan
Yayasan
adalah badan hukum yang tidak mempunyai anggota yang dikelola oleh pengurus dan
didirikan untuk tujuan sosial. Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001, yayasan
merupakan suatu badan hukum dan untuk dapat menjadi badan hukum wajib memenuhi
kriteria dan tersyaratan tertentu, yakni:
1.
Yayasan terdiri atas kekayaan yang terpisahkan.
2.
Kekayaan yayasan diperuntukkan untuk mencapai tujuan yayasan.
3.
Yayasan mempunyai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.
4.
Yayasan tidak mempunyai anggota.
Yang termasuk sebagai organ yayasan adalah:
a.
Pembina, yaitu organ yayasan yang mempunyai kewenangan dan memegang kekuasaan
tertinggi.
b.
Pengurus, yaitu organ yayasan yang melaksanakan kepengurusan yayasan. Seorang
pengurus harus mampu melakukan perbuatan hukum dan diangkat oleh pembina
berdasarkan keputusan rapat pembina.
c.
Pengawas, yaitu organ yayasan yang bertugas melakukan pengawasan serta memberi
nasihat kepada pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.
8. Badan
Usaha Milik Negara
Badan
usaha milik negara adalah persekutuan yang berbadan hukum yang didirikan dan
dimiliki negara. Perusahaan negara adalah daban hukum dengan kekayaan dan
modalnya merupakan kekayaan sendiri dan tidak terbagi dalam saha-saham.
Jadi,
badan usaha milik negara dapat berupa:
1.
Perusahaan jawatan (perjan), yaitu BUMN yang seluruh modalnya termasuk dalam
anggaran belanja negara yang menjadi hak dari departemen yang bersangkutan.
2.
Perusahaan umum (perum), yaitu BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan
tidak terbagi atas saham.
Perusahaan
perseroan (persero), yaitu BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya
terbagi dalam sahan yang seluruh atau sebagian paling sedikit 51% sahamnya
dimiliki.