I . PENDAHULUAN
Dalam setiap kedudukan kehidupan
perekonomian yang sangat dibutuhkan oleh setiap NegaraDengan adanya aspek hukum
dalam ekonomi yang mengatur setiap jalannya ekonomi, akan memperlancar dan
mengatur perekonomian dengan aturan-aturan yang telah ditentukan dan dibuat
secara kesepakatan.
Dalam teori hukum, istilah “Hukum
Ekonomi” merupakan terjemahan dari
Economisch Recht (Belanda) atau Economic Law (Amerika).
Pada sekitar tahun 1930an pemerintah
Belanda dan Amerika melakukan berbagai usaha di bidang ekonomi, seperti
misalnya untuk membuka perusahaan, untuk menentukan banyaknya penanamanmodal;
dan didalam usaha apa modal ditanamkan; untuk mengimpor atau mengekspor barang,
kemana, seberapa dan sebagainya. Peraturan-peraturan Hukum Administrasi Negara
seperti itu dicakup dengan nama Droit E’conomique (atau Hukum Ekonomi dalam
arti sempit).
II. PEMBAHASAN
Keterkaitan
Hukum dan Ekonomi
Hukum ekonomi adalah
suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling
berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam
masyarakat. Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan
dan perkembangan perekonomian. Menurut
Sunaryati Hartono, ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan
dan sosial, hukum ekonomi tersebut mempunyai 2 aspek, yaitu; Aspek pengaturan usaha pembangunan ekonomi
dan Aspek pengaturan usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata
diantara seluruh lapisan masyarakat.
Hukum ekonomi dibedakan menjadi 2 yaitu : Pertama, Hukum
ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum
mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia
secara Nasional.
Kedua, Hukum Ekonomi social, adalah yang menyangkut
pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembangian hasil pembangunan
ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia)
manusia Indonesia.
Asas-asas hukum ekonomi indonesia :
- Asas manfaat
- Asas keadilan dan pemerataan yang berperikemanusiaan.
- Asas keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam perikehidupan.
- Asas kemandirian yang berwawasan kebangsaan.
- Asas usaha bersama atau kekeluargaan
- Asas demokrasi ekonomi.
- Asas membangun tanpa merusak lingkungan.
Hukum Dalam Neraca
Neraca pembayaran
merupakan suatu ikhtisar yang meringkas transaksi-transaksi
antara penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain selama jangka waktu
tertentu (biasanya satu tahun). Neraca pembayaran mencakup pembelian dan
penjualan barang dan jasa, hibah dari individu dan pemerintah asing, dan
transaksi finansial. Umumnya neraca pembayaran terbagi atas neraca transaksi
berjalan dan neraca lalu lintas modal dan finansial, dan item-item finansial.
Transaksi dalam neraca pembayaran dapat dibedakan dalam dua
macam transaksi, yaitu :
1. Transaksi debit, yaitu transaksi yang menyebabkan
mengalirnya arus uang (devisa) dari dalam negeri ke luar negeri. Transaksi ini
disebut transaksi negatif (-), yaitu transaksi yang menyebabkan berkurangnya
posisi cadangan devisa.
2. Transaksi kredit adalah transaksi yang menyebabkan
mengalirnya arus uang (devisa) dari luar negeri ke dalam negeri. Transaksi ini
disebut juga transaksi positif (+), yaitu transaksi yang menyebabkan
bertambahnya posisi cadangan devisa negara.
Neraca Pembayaran
pembayaran adalah catatan dari semua transaksi ekonomi
internasional yang meliputi perdagangan, keuangan dan moneter antara penduduk dalam
negeri dengan
penduduk luar negeri selama periode waktu tertentu, biasanya satu tahun atau dikatakan
sebagai laporan arus pembayaran (keluar dan masuk) untuk suatu negara. Neraca pembayaran
secara esensial merupakan sistem akuntansi yang
mengukur kinerja suatu negara. Pencatatan transaksi dilakukan
dengan pembukuan berpasangan (double-entry bookkeeping
system), yaitu; tiap transaksi dicatat satu sebagai kredit dan satu lagi
sebagai debit.
Hukum Dalam Perusahaan
adalah semua peraturan hukum yang mengatur mengenai segala
jenis usaha dan bentuk usaha. Perusahaan adalah segala bentuk usaha yang
menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap, terus menerus, bekerja,
berada dan didirikan di wilayah Negara
Indonesia dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan atau laba.
Ciri khas dari perusahaan adalah :
– Bekerja terus
menerus
– Bersifat tetap
– Terang-terangan
– Mendapat keuntungan
– Pembukuan.
Hukum di Negara Lain
Hukum Inggris adalah sistem hukum di
Inggris dan Wales,sekaligus merupakan dasar sistem hukum umum yang dipakai oleh
kebanyakan negara Persemakmuran(Commonwealth)dan Amerika Serikat (sebagai lawan
dari hukum perdata atau hukum plural di
negara lain, seperti hukum Skotlandia). Sistem hukum ini mulai dipakai saat
Kerajaan Britania Raya dibangun dan dikelola, lalu membentuk sebuah dasar
jurisprudensi di negara-negara Persemakmuran. Hukum Inggris yang dipakai di
Amerika Serikat sejak zaman Revolusijuga termasuk bagian dari sistem Hukum
Amerika Serikat, kecuali di Louisiana, dan merupakan dasar bagi kebijakan dan
tradisi sistem hukum Amerika, walaupun jurisprudensi di sistem hukum Amerika
Serikat tidak berganti.
Hukum Inggris diberlakukan secara ketat di Inggris dan Wales.
Walaupun Wales telah memiliki sebuah Dewan Penyerahan, setiap legislasi yang
diajukan oleh Dewan ini sudah diatur ketentuan pengajuannya dalam Undang-Undang
Pemerintahan Wales tahun 2006, legislasi olehParlemen Britania Raya, dan oleh
perintah sebuah dewan yang diberikan kewenangan olehUndang-Undang Pemerintah
Wales tahun 2006. Lebih jauh lagi bahwa legislasi, juga dengan peraturan yang
dibuat oleh badan pemerintah di Inggris dan Wales, ditafsirkan oleh Dewan Hakim
Bersama Inggris dan Wales.
PERISTIWA HUKUM DAN
EKONOMI
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan
sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomiyang saling berhubungan satu
dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat/ lahirnya
hukum ekonomi disebabkan oleh meningkatnya pertumbuhan dan perkembangan
perekonomian dimasyarakat .
Sunaryati Hartono memberikan pendapat bahwa hukum ekonomi
adalah penjabaran ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial sehingga hukum
tersebut mempunyai dua aspek yaitu :
1. Aspek
pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi.
2. Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan
hasil dan pembangunan ekonomi secara merata di seluruh lapisan masyarakat.
Hukum ekonomi Indonesia dibedakan menjadi 2, yaitu :
a. Hukum Ekonomi PembangunanHukum ekonomi pembangunan adalah
yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukummengenai cara – cara peningkatan
dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesiasecara nasional.
b. Hukum Ekonomi
SosialHukum ekonomi sosial adalah yang menyangkut peraturan pemikiran hukum
mengenai cara – cara pembegian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil
dan merata dalam HAM manusia Indonesia.
Contoh hukum ekonomi :
1. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak
perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
2. Semakin tinggi
bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan
terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.
III. KESIMPULAN
Perkembangan pembangunan ekonomi
suatu Negara dapat dilihat atau di ukur dari tingkat kemakmuran yang dicapai,
sehingga masalah-masalah yang perlu diperhatikan dan dibenahi adalah bagaimana
mereformasi suatu system perekonomian suatu Negara dan hukum sebagai sektor
pendukung. Hal mereformasi sektor-sektor tersebut sebagai syarat penting
pemulihan pembangunan ekonomi suatu Negara dari sebelumnya ke tingkat
selanjutnya. Pertumbuhan ekonomi suatu Negara dapat diukur dengan cara
membandingkan, misalnya untuk ukuran nasional dari tahun yang sedang berjalan
dengan tahun sebelumnya.
Dengan adanya Hukum Ekonomi maka kegiatan ekonomi suatu
Negara akan tersusun lebih baik dan lebih rapih. Karena adanya hukum-hukum yang
melindungi setiap kegiatan ekonomi.
Agar Hukum Ekonomi di Indonesia bisa tertata lebih baik, oleh
itu harus lebih di prioritaskan segala kegiatan-kegiatan ekonomi yang bersifat
positif, ahli ekonomi pun harus semakin mempelajari perkembangan hukum ekonomi
di Negara.
IV. REFERENSI
Dyah Hapsari P, SH., M.Hum. kuliah hukum dan ekonomi/teori
pertumbuhan ekonomi/pengertian dan peranan ekonomi/sistem dan karakteristik
ekonomi
http://asamii-belle.blogspot.com/2011/03/hubungan-aspek-hukum-dan-ekonomi-di.html
http://hukum-on.blogspot.com/2012/06/pengertian-ekonomi-dan-hukum-ekonomi.html
http://hukum-on.blogspot.com/2012/07/ilmu-hukum.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum
http://www.pustakasekolah.com/fungsi-dan-tujuan-hukum.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar