BAB I
PENDAHULUAN
Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan
dan demokrasi ekonomi. Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan
organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi
memajukan kesejahteraan anggota.
Sesuai dengan pengertian koperasi
bahwa koperasi merupakan kegiatan ekonomi yang berasaskan kekeluargaan. Maka
tujuan utama koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya. Agar tujuan Koperasi (kesejahteraan
anggota dan masyarakat) dapat tercapai, maka koperasi memegang peranan yang
sangat vital dan strategis dalam perekonomian Indonesia. Hal ini disebabkan,
koperasi merupakan sektor usaha yang memiliki jumlah terbesar dengan daya serap
angkatan kerja yang signifikan.
BAB II
PEMBAHASAN
1. ARTI PENTINGYA EKONOMI KOPERASI
Ekonomi
secara umum diartikan sebagai usaha manusia dalam memenuhi kebutuhan hidup,
sedang koperasi adalah organisasi ekonomi dimana anggota sebagai pemilik
sekaligus sebagai pelanggan.
Asumsi
manusia rasional merupakan dasar dari pemikiran ekonomi, sehinga setiap
kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh manusia rasional akan berprinsip pada
“Prinsip Ekonomi”, yaitu menggunakan sumber yang terbatas untuk mencapai hasil
yang maksimal.
Peran
Koperasi dalam Perekonomian Indonesia Kemajuan dalam pembangunan koperasi dapat
ditinjau dari jumlah koperasi, jumlah anggota, kekayaan koperasi, dan banyaknya
usaha. Secara umum, koperasi di Indonesia mengalami kemajuan yang sangat pesat.
Namun masih terdapat beberapa kendala untuk pengembangannya sebagai badan
usaha. Peran koperasi di Indonesia sangatlah penting, dari pembuka pintu
gerbang usaha kecil dan menengah, menciptakan masyarakat yang mandiri,
penggerak perekonomian dan menciptakan pasar baru. Pemanfaatan koperasi secara
maksimal dan optimal diharapkan akan menciptakan perekonomian nasional yang
selaras dengan pertumbuhan koperasi tersebut. Mengurangi tingkat pengangguran
yang tinggi, menaikan pendapatan rumah tangga dan juga memperkecil tingkat
kemiskinan masyarakat. Koperasi pada saat ini mengalami kurang perhatiannya
dari pemerintah pusat. Dikarenakan banyak penyelewengan dana atau modal
koperasi itu sendiri. Inilah yang menghambat tumbuh dan kembangnya
perkoperasian di Indonesia. Tanpa disadari, koperasi telah membuka lapangan
kerja tersendiri dikalangan anggota. Dan juga menjaga kestabilan harga yang
menguntungkan anggota koperasi.
Bila
koperasi mempunyai keunggulan dalam menawarkan produk kepada anggotanya
dibanding dengan nonkoperasi maka dengan sendirinya anggota akan bertransaksi
dengan koperasi. Demikian halnya, jika koperasi mempunyai keunggulan dalam
menawarkan alternative investasi kepada investor, maka investor akan menanamkan
dananya keadalam koperasi. Dengan demikian, anggota masyarakat dapat dianggap
sebagai konsumen potensial atau investor potensial yang sewaktu-waktu dapat
ditarik oleh unit-unit usaha dalam rangka hubungan bisnis.
Keunggulan
bersaing antara unit-unit usaha akan berbeda pada setiap kasus. Pada koperasi
barangkali keunggulan itu dapat diperoleh melalui pinjaman berbunga rendah
kepada anggota atau penjualan barang dengan harga lebih rendah kepada anggota.
Pada kasus lain koperasi tidak mempunyai keunggulan bersaing dalam memberikan
keunggulan bunga tabungan dibanding dengan bank atau lembaga keuangan lainnya.
Dengan demikian koperasi hanya dapat bersaing dalam situasi yang sangat khusus.
Dalam situasi khusus tersebut koperasi dapat memberikan pelayanan kepada
anggota yang lebih baik daripada organisai ekonomi lain.
Menurut saya peran ekonomi koperasi sangat penting karna
dengan adanya koperasi kita dapat memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
2. PELOPOR KOPERASI DI INDONESIA
Koperasi
pertama kali dicetuskan oleh Rochdale dari inggris, pada tanggal 21 Desember
1944. Sedangkan di Indonesia, koperasi dirintis oleh R. Ariswiriatmadja,
seorang patih dari Purwokerto, pada tahun 1891, dalam bentuk usaha simpan
pinjam. Tujuan utamanya pada waktu itu adalah untuk membebaskan pegawai
pemerintah dari cengkeraman lintah darat.
Dalam
Undang-Undang Dasar 1945, pasal 33 ayat
1, koperasi dinyatakan sebagai bentuk usaha yang paling sesuai untuk Indonesia.
Kongres Koperasi I diadakan pada tanggal 12 Juli 1947 di Tasikmalaya. Tanggal
tersebut kemudian ditetapkan menjadi Hari Koperasi Indonesia. Pada kongres II di
Bandung pada tahun 1950, Bung Hatta dinobatkan sebagai Bapak Koperasi Indonesia
dan pada tanggal 9 Februari 1970 dibentuklah Dewan Koperasi Indonesia yang
disingkat Dekopin.
Koperasi
terdapat hampir semua negara industri n negara berkembang. Koperasi historis :
lembaga-lembaga kemasyarakatan yang tumbuh atas dasar solidaritas tradisional n
kerja sama antara individu, n pernah berkembang sejak awal sejarah manusia
sampai pada awal revolusi industri di Eropa pada akhir abad 18 dan abad 19.
Lembaga ini sering disebut “KOPERASI
PRAINDUSTRI”
Kriteria
koperasi historis melalui pendekatan-pendekatan sosiologis dan sosiopolitis
mendefinisikannya dengan sistem sosial, komunitas (gemeinschaft) dan kelompok
masyarakat yang memiliki struktur koperasi, dimana hubungan-hubungan antara
individu ditandai oleh solidaritas dan kerja sama, serta kekuatan
sosio-politis, ekonomi yang terbagi merata diantara mereka.
Di
negara-negara yang sedang berkembang terdapat sistem kesukuan, bentuk keluarga
besar, komunitas setempat, usaha paling menolong, kerja sama tradisional.
Lembaga koperasi dinamakan lembaga koperasi asli (autochthonous cooperative)
atau kerja sama tradisional, contohnya : gotong royong di Indonesia.
PELOPOR-PELOPOR
KOPERASI
PELOPOR-PELOPOR
KOPERASI DARI ROCHDALE :
Yang terdiri
atas 28 pekerja dipimpin Charls Howard di kota Rochdale dibagian utara Inggris,
pada tanggal 24 oktober 1844 mendirikan usaha pertokoan merupakan milik para
konsumen yang berhasil. Peristiwa ini merupakan lahirnya “Gerakan Koperasi
Modern”
Rochdale
Equitable Pioneer’s Cooperative Society, dengan prinsip-prinsip koperasinya :
1. Keanggota yang bersifat terbuka.
2. Pengawasan secara demokratis.
3. Bunga yang terbatas atas modal anggota.
4. Pengembalian sisa hasil usaha sesuai dengan jasanya pada
koperasi.
5. Barang-barang hanya dijual sesuai dengan harga pasar yang
berlaku dan harus secara tunai.
6. Tidak ada perbedaan berdasarkan ras, suku bangsa, agama
dan aliran politik.
7. Barang-barang yang dijual adalah barang-barang yang asli
dan bukan yang rusak atau palsu.
8. Pendidikan terhadap anggota secar berkesinambungan.
PELOPOR SCHULTZE
DELITSCH :
Herman
Schultz-Delitsch (1808-1883), hakim dan anggota parlemen pertama di Jerman yang
berhasil mengembangkan konsep badi prakarsa dan perkembangan bertahap dari
koperasi-koperasi kredit perkotaan, koperasi pengadaan sarana produksi bagi
pengrajin, yang kemudian diterapkan oleh pedagang kecil, dan kelompok
lain-lain.
Selain koperasi kredit, Schulze mendirikan koperasi jenis-jenis
lain, antara lain :
1. Koperasi asuransi untuk resiko sakit dan kematian.
2. Koperasi pengadaan bahan baku dan sarana produksi serta
memasarkan hasil produksi.
3. Koperasi produksi, yaitu dimana anggota-anggotanya sebagai
pemilik dan pekerja pada koperasi tersebut pada saat yang sama.
PELOPOR RAIFFEISSEN
:
Friedrich
Wilhelm Raiffeissen (1818-1888) kepala desa di Flemmerfeld, Weyerbush di
Jerman. Raiffeissen membentuk koperasi-koperasi kredit berdasarkan solidaritas
dan tanggungan tidak terbatas yang dipikul oleh para anggota perkumpulan
koperasi tersebut, dan dibimbing brdasarkan prinsip menolong diri sendiri,
mengelola diri sendiri, dan mengawasi diri sendiri.
Pada waktu
itu usaha pokok-pokok pikiran dari konsepsinya adalah :
1. Pembentukan koperasi-koperasi dengan organisasi sederhana
atas dasar kelompok anggota-anggota yang
jumlahnya sedikit dan saling membutuhkan.
2. Pelaksanaan kegiatan pengelolaan dari koperasi-koperasi
oleh orang-orang yang
dipercaya dan dihormati oleh para anggota, misalnya : guru, pendeta, dsb.
3. Pemberian kredit hanya pada anggota, tetapi deposito dapat
diterima dari bukan anggota.
Selain pelopor-pelopor koperasi di atas, terdapat pula
pelopor-pelopor dari negara lain seperti :
1. Luigi Luzatti (1841-1927) di Italia.
2. Abbe de Lammerais (1782-1854) di Perancis.
3. Sir Horace Plunkett (1854-1932) di Irlandia.
3. PERKEMBANGAN
KOPERASI DI INDONESIA
PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA
Kondisi Koperasi di Indonesia Setelah Merdeka
Keinginan
dan semangat untuk berkoperasi yang hancur akibat politik pada masa kolonial
belanda dan dilanjutkan oleh sistem kumini pada zaman penjajahan Jepang, lambat
laun setelah Indonesia merdeka kembali menghangat. Apalagi dengan adanya
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945, pada pasal 33 yang menetapkan
koperasi sebagai soko guru perekonomian Indonesia, maka kedudukan hukum
koperasi di Indonesia benar-benar menjadi lebih mantap. Dan sejak saat itu
Moh.Hatta sebagai wakil presiden Republik Indonesia lebih intensif mempertebal
kesadaran untuk berkoperasi bagi bangsa Indonesia, serta memberikan banyak
bimbingan dan motivasi kepada gerakan koperasi agar meningkatkan cara usaha dan
cara kerja, atas jasa-jasa beliau lah maka Moh.Hatta diangkat sebagai Bapak
Koperasi Indonesia.
Beberapa kejadian penting yang mempengaruhi perkembangan
koperasi di Indonesia :
· Pada
tanggal 12 Juli 1947, dibentuk SOKRI (Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia) dalam Kongres Koperasi
Indonesia I di Tasikmalaya, sekaligus
ditetapkannya sebagai Hari Koperasi Indonesia.
·
Pada tahun 1960 dengan Inpres no.2,
koperasi ditugaskan sebagai badan penggerak yang menyalurkan bahan pokok bagi
rakyat. Dengan inpres no.3, pendidikan
koperasi di Indonesia ditingkatkan baik secara resmi di sekolah- sekolah, maupun dengan cara informal melalui
siaran media masa,dll yang dapat
memberikan informasi serta menumbuhkan semangat berkoperasi bagi rakyat.
·
Lalu
pada tahun 1961, dibentuk Kesatuan Organisasi Koperasi Seluruh Indonesia
(KOKSI).
·
Pada
tanggal 2-10 Agustus 1965, diadakan (Musyawarah Nasional Koperasi) MUNASKOP II
yang mengesahkan Undang-Undang koperasi no.14 tahun 1965 di Jakarta.
Koperasi di Indonesia pada Zaman Orde Baru Hingga Sekarang
Pada masa
orde baru ini membuka peluang baru bagi pertumbuhan dan perkembangan perkoperasian
di Indonesia, dibawah kepemimpinan Jenderal Soeharto. Ketetapan MPRS no.XXIII
membebaskan gerakan koperasi dalam berkiprah.
Berikut
beberapa kejadian perkembangan koperasi di Indonesia pada zaman orde baru
hingga sekarang :
·
Pada
tanggal 18 Desember 1967, Presiden Soeharto mensahkan Undang-Undang koperasi
no.12 tahun 1967 sebagai pengganti Undang-Undang no.14 tahun 1965.
·
·Pada
tahun 1969, disahkan Badan Hukum terhadap badan kesatuan Gerakan Koperasi
Indonesia (GERKOPIN).
·
Lalu
pada tanggal 9 Februari 1970, dibubarkannya GERKOPIN dan sebagai penggantinya
dibentuk Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN).
·
Dan
pada tanggal 21 Oktober 1992, disahkan Undang-Undang no.25 tahun 1992 tentang
perkoperasian, undang-undang ini merupakan landasan yang kokoh bagi koperasi
Indonesia di masa yang akan datang.
·
Masuk
tahun 2000an hingga sekarang perkembangan koperasi di Indonesia cenderung jalan
di tempat.
Potret Koperasi di Indonesia
Sampai
dengan bulan November 2001, jumlah koperasi di seluruh Indonesia tercatat
sebanyak 103.000 unit lebih, dengan jumlah keanggotaan ada sebanyak 26.000.000
orang. Jumlah itu jika dibanding dengan jumlah koperasi per-Desember 1998
mengalami peningkatan sebanyak dua kali lipat. Jumlah koperasi aktif, juga
mengalami perkembangan yang cukup menggembirakan. Jumlah koperasi aktif
per-November 2001, sebanyak 96.180 unit (88,14 persen). Corak koperasi Indonesia adalah koperasi dengan skala
sangat kecil. Satu catatan yang perlu di ingat reformasi yang ditandai dengan
pencabutan Inpres 4/1984 tentang KUD telah melahirkan gairah masyarakat untuk
mengorganisasi kegiatan ekonomi yang melalui koperasi.
Mengenai
jumlah koperasi yang meningkat dua kali lipat dalam waktu 3 tahun 1998 –2001,
pada dasarnya tumbuh sebagai tanggapan
terhadap dibukanya secara luas pendirian koperasi dengan pencabutan
Inpres 4/1984 dan lahirnya Inpres 18/1998. Sehingga orang bebas mendirikan
koperasi pada basis pengembangan dan pada saat ini sudah lebih dari 35 basis
pengorganisasian koperasi. Kesulitannya pengorganisasian koperasi tidak lagi
taat pada penjenisan koperasi sesuai prinsip dasar pendirian koperasi atau
insentif terhadap koperasi. Keadaan ini menimbulkan kesulitan pada pengembangan
aliansi bisnis maupun pengembangan usaha koperasi kearah penyatuan vertical
maupun horizontal. Oleh karena itu jenjang pengorganisasian yang lebih tinggi
harus mendorong kembalinya pola spesialisasi koperasi. Di dunia masih tetap
mendasarkan tiga varian jenis koperasi yaitu konsumen, produsen dan kredit
serta akhir-akhir ini berkembang jasa lainnya.
Struktur
organisasi koperasi Indonesia mirip organisasi pemerintah/lembaga
kemasyarakatan yang terstruktur dari primer sampai tingkat nasional. Hal
ini telah menunjukkan kurang efektif nya
peran organisasi sekunder dalam membantu koperasi primer. Tidak jarang menjadi
instrumen eksploitasi sumberdaya dari daerah pengumpulan. Fenomena ini dimasa
datang harus diubah karena adanya perubahan orientasi bisnis yang berkembang
dengan globalisasi. Untuk mengubah arah ini hanya mampu dilakukan bila penataan
mulai diletakkan pada daerah otonom.
Kondisi Koperasi di
Indonesia Tahun 2011
Seperti yang
dikatakan Menteri Negara Koperasi dan UKM, Syarif Hasan, pada hari Selasa
(12/7) yang saya dapatkan infonya dari nasional.contan.co.id bahwa jumlah
koperasi di Indonesia meningkat 5,31% dibanding tahun lalu. Data Kementerian
Koperasi dan UKM menyebutkan sampai Juni 2011 total koperasi di Indonesia
mencapai 186.907 unit.
Dari 186.907
unit koperasi itu, memiliki 30.472 anggota dengan volume usaha sebesar Rp 97.276
triliun serta modal sendiri mencapai Rp 30,10 triliun. Dibandingkan dengan
Desember 2008 angka pertumbuhan koperasi mencapai 20,6%. Kementerian Negara
Koperasi dan UKM berharap, pertumbuhan koperasi yang tinggi akan berkontribusi
terhadap perekonomian negara. Terutama dalam dalam penyerapan tenaga kerja dan
pembayaran retribusi termasuk pajak unit-unit usaha koperasi.
Pertumbuhan
jumlah koperasi ini seiring dengan realisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari 19
bank yang per 30 Juni 2011 ini juga mengalami peningkatan. Sejak diluncurkan
2007 lalu sampai 30 Juni 2011 realisasi penyaluran KUR sudah mencapai Rp 49,9
triliun untuk 4,804.100 debitur. Adapun target penyaluran KUR tahun 2011
sebesar Rp 20 triliun kepada 991,542 debitur.
BAB III PENUTUP
DAFTAR PUSTAKA :
·
Buku
: Hendra dan Kusnadi (Ekonomi koperasi)
·
http://wantosakti.wordpress.com/2012/10/14/pentingnya-koperasi-untuk-pembangunan-ekonomi-indonesia/