Jumat, 14 Juli 2017

Tugas Bahasa Inggris #3 Karangan

Gunung Gede Pangrango, Bogor

Precisely on 22,23,24 April 2017 me and my friend went climbing to pangrango big mountain in bogor the beginning of our journey gathered in one of my friend's board to prepare tools and materials needed at the top of the mountain later after we finish to the terminal Village rambutan and get off at the cipanas market after that take an angkot to the camp of climbers via mountain daughter, the morning we go up to the checkpoint after the examination is completed immediately make the trip. On the way up the gang of Pangrango through 4 posts to be able to camp at the 5th post (the square of the solar), 4 posts that are: 1. Legok Leunca 2. Lutung tail 3.Lawang Sekateng 4. Maleber intersection.
We arrived at Pos 5 which is the square of solar sun around 2 pm taking 9 hours journey course with a break hehehe, after until we put the tent for overnight and the next morning we headed to summit pangrango big mountain after reaching peak really beautiful view above There, until the exit of a word "God's Delight Where Again Are You Dated". Thank You MOUNTAIN GEDE PANGRANGO 2958mdpl.

Tugas Bahasa Inggris Bisnis Review 8

Effect of Supplementation With Chitosan on Weight, Cardiometabolic, and Other Risk Indices in Wistar Rats Fed Normal and High-Fat/High-Cholesterol Diets Ad Libitum

The aim was to investigate effect of chitosan on markers of obesity and cardiometabolic risk in rats fed normal chow (NC) or highfat/high-cholesterol diet (HF/HCD). Forty male rats were fed NC or HF/HCD for 3months, then divided into 4 groups: group A fed NC, group B: NC+chitosan, group C: HF/HCD, and group D: HF/HCD+chitosan. Food intake and weight were recorded, and serum glucose, lipid profile, insulin, leptin, gamma glutamyl transferase (GGT), and tumor necrosis factor α were measured at beginning and after 12weeks. Atherogenic index (AI), low-density lipoprotein cholesterol:high-density lipoprotein cholesterol (LDL-C:HDL-C), and homeostatic model assessment of insulin resistance (HOMA-IR) were calculated. At the end of study, food intake was significantly increased in group B; mean values of triglycerides, total cholesterol, LDL-C, LDL-C:HDL-C, and AI were decreased in group B and group D; mean leptin was increased in group A and decreased in group B; and mean values of insulin, HOMA-IR, and GGT were increased in group C. The results from this study suggest that chitosan improved lipid profile, insulin sensitivity, and oxidative stress caused by HF/HCD.


Sumber :   http://insights.sagepub.com/

Tugas Bahasa Inggris Bisnis Review 7

A Historical Analysis of the Quest for the Origins of Aging Macula Disorder, the Tissues Involved, and Its Terminology


Although ocular tissues involved in aging macula disorder (AMD) were already known in 300 BC, the last type of photoreceptors was discovered only 10 years ago. The earliest descriptions of AMD appeared around 1850. It took over 150 years, till a clearer concept of AMD was formulated and even longer to grasp its pathophysiology. The uncertainty of researchers about the pathogenesis of AMD over the last century is reflected in its changing terminology. The evolution of this terminology is provided in a table to afford the reader a better insight into explanations proposed by researchers during this quest.


Sumber :   http://insights.sagepub.com/

Tugas Bahasa Inggris Bisnis Review 6

External Quality Assessment in the Evaluation of Laboratory Performance of Faecal Culture

In Finland, all laboratories carrying out diagnostics of infectious diseases in humans are approved by the Regional State Administrative Agencies and are obligated to participate in External Quality Assurance rounds. Performance in these rounds is thought to reflect the quality of laboratory work. In the 6-year study period, 17 Finnish laboratories received 48 simulated faecal specimens for the culturing of diarrhoeal pathogens, yielding altogether 586 faecal culture External Quality Control specimens and 581 reports. The results were correct in 92% of all reports and in 67% of all specimens. False-negative Salmonella results were given for 2 of the 18 specimens, one with biochemically atypical Salmonella strain and the other with a low count of Salmonella cells. False-negative Shigella report was given for 6 of the 7 specimens in some participating laboratory. Detection of all common faecal pathogens is especially relevant to patient safety, public health, and epidemiological surveillance.

Sumber :   http://insights.sagepub.com/


Tugas Bahasa Inggris Bisnis Review 5

Hepatitis C and Its Relation to B-Cell Lymphoma

Hepatitis C virus (HCV) infection is a global health concern, with millions of people chronically infected. The course of this chronic disease may lead to lymphoproliferative disorders ranging from benign mixed cryoglobulinemia to malignant non-Hodgkin lymphoma (NHL). In this article, we reviewed the current knowledge of the different pathologic mechanisms involved in the occurrence of HCV-related lymphoproliferative diseases. Hepatitis C virus directly or indirectly causes different steps of progressive alterations. A chronic antigenic stimulation will select a B-cell clone that will gain immortality via alterations in coding DNA in proto-oncogenes and tumoursuppressor regions. The main challenge in the treatment of HCV-induced NHL is to obtain a sustained virologic response before HCV induced irreversible damages leading to everlasting cell survival. The new interferon-free therapies introduce a new era of management of HCV-NHL, with recent published data to be promising. Nevertheless, further studies are required to assess the safety of those drugs, particularly in association with chemotherapy.

Sumber :   http://insights.sagepub.com/


Tugas Bahasa Inggris Bisnis Review 4

Surface Water Quality of Intensive Farming Areas Within the Santa Lucia River Basin of Uruguay



The Santa Lucia River basin provides drinking water to 60% of Uruguay population. The input of excessive amounts of nitrogen and phosphorus both from point and nonpoint sources could impair surface water quality and prevent its use for human consumption. The objective of this work was to evaluate surface water quality in small catchments under agricultural use located within this river basin. To this end, 5 streams and 4 small polders were surveyed between September 2008 and December 2009. The median concentrations of total phosphorus and total nitrogen in the streams across all sites and periods were 770 and 1659µgL−1, respectively, exceeding in the case of total phosphorus national and international thresholds. Furthermore, soluble phosphorous, the most readily available form to algae, represented 88.3% of total phosphorus. Concentrations of phosphorous and nitrogen in polders were also high. The eutrophication process of this water bodies could be linked to the intensive agricultural land use in the area because the nutrient input from cities and industries was not relevant in these catchments.

Sumber :   http://insights.sagepub.com/


Tugas Bahasa Inggris Bisnis Review 3

Human 8–Associated Intravascular Lymphomatosis Within an AIDS Patient



Human herpesvirus 8 (HHV-8) causes Kaposi sarcoma (KS) and is associated with B-cell malignancies. Intravascular large B-cell lymphoma is an uncommon B-cell lymphoma characterized by proliferation of neoplastic B cells within the lumina of blood vessels. Although the underlying cause of this lymphoma is unclear, a previous report has identified a single case of HHV-8–associated intravascular lymphomatosis (IVL). We analyzed 5 cases of IVL for the presence of HHV-8, finding the second case of HHV-8–associated IVL. Human herpesvirus 8 protein expression (latency-associated nuclear antigen 1 [LANA-1]), Epstein-Barr virus–encoded RNAs (EBERs), and the cellular markers CD20 and CD45 were determined by immunohistochemistry. Intravascular lymphoma cells from a subject with human immunodeficiency virus (HIV) were positive for HHV-8 LANA-1, EBV EBER, and CD20 and CD45 expression. The 4 non-HIV–infected IVL cases were negative for HHV-8 LANA-1 and EBER expression. Future studies are required to determine whether the association between HHV-8 and HIV with IVL is true.


Sumber :   http://insights.sagepub.com/

Tugas Bahasa Inggris Bisnis Review 2

Immunity Against Fungal Infections




Fungal diseases are major causes of morbidity and mortality among the immunocompromised, including HIV-infected individuals and patients with cancer. Individuals without a weakened immune system can also suffer from these infections. Not surprisingly, fungi are a major target for the immune system, rendered visible to it by expression of pathogen-associated molecular patterns/signatures. We now appreciate the roles of both innate and adaptive immunity in eliminating fungal infections, and how a disproportionate or inadequate immune response can diminish the host’s capacity to eliminate fungi. This review focuses on our current understanding of the roles of innate and adaptive immunity in clearing common and emergent fungal pathogens. A clearer understanding of how the host’s immune response tackles fungal infection may provide useful clues as to how we might develop new agents to treat those diseases in the future.

Sumber : http://insights.sagepub.com/

Tugas Bahasa Inggris Bisnis Review 1

Health Effects of Waterpipe Tobacco Use: Getting the Public Health Message Just Right

Many public health messages benchmark the harms of waterpipe tobacco against those of cigarettes, usually using numerical magnitudes of risk. This approach, although well intentioned, could be perceived as alarmist, damaging scientific credibility, and giving an unintended impression that one tobacco product is less harmful than the other. This commentary makes clear the harm waterpipe tobacco smoking poses to public health by describing its mechanism of use, consumption uptake, toxicologic profile, and documented health outcomes, as well as challenge existing thinking that toxicologic assessments are the most appropriate way to frame waterpipe tobacco health promotion messages. How can we describe the health effects of waterpipe tobacco without undermining its toxicity nor falling into the temptation of alarmist messaging? Several recommendations are provided.


Sumber :insights.sagepub.com/

Tugas Bahasa Inggris #3 TOEFL

TOEFL

The Test of English as a Foreign Language, or TOEFL, is a test which measures people’s English language skills to see if they are good enough to take a course at university or graduate school in English-speaking countries. It is for people whose native language is not English. It measures how well a person uses listening, reading, speaking and writing skills to perform academic tasks. This test is accepted by more than 7,500 colleges, universities, and agencies in more than 130 countries; which means it is the most widely recognized English test in the world.
The format of the TOEFL test has been changed three times. The first was the PBT (paper-based TOEFL test). It tests listening, reading and grammar skills with a perfect score being 677. Some centers where computers are not available still offer this format. The second format is the CBT (computer-based TOEFL test). People are each provided with a computer to take the test. A writing section was added as well as the three sections. The level of listening and grammar skills are automatically changed depending on a person’s English level. The third change is the iBT (Internet-based test) that is being brought in around the world which measures listening, speaking, reading and writing.
There are three procedures that people are following to take the test. First it is decided where and when you are going to take the test because the format of the test could be either iBT or CBT depending on location. People need to register 2–3 months in advance to get a place. Second is registration in person, online, by phone, or through email. Online registration is most common and payment will be required to complete the registration. The cost changes depending on what kind of exam is taken.
As more universities and colleges want a TOEFL more people are wanting to do the test. In Korea in 2010, nearly 115,000 people took the test to demonstrate their ability in English. This was 20% of the total for people doing the test. It is considered as one of the ways for middle or high school students to apply for the high ranked domestic universities. By studying at such an advanced level, it could help to improve their English skills to get high scores in other English exams.

Tugas Bahasa Inggris #3 Task I

I.
10. 6o minutes the TV news magazine program featured a story on the popular singer Whitney Houston
This sentence has one Appositive Phrase that comes after the subject and it is renaming describing the subject.

II.
7. George Gershwtn, a writer of show music, became one of America's greatest composers
This sentence has one Appositive Phrase that comes after the subject and it is renaming /describing the subject.

III.
3. Q : The women in the pool (swim-swims) well.
    A : The women in the pool Swims well
    If a singular sentence in followed by a verb, the verb must be added s or es


5. Q : The Football players (run-runs) five miles every day.
    A : The Football players run five miles every day.
    because the subject in the sentence above is in a plural form

Jumat, 14 April 2017

TUGAS SOFTSKILL#2

NAMA :EFFENDI WIDODO
NPM     :23214407
KELAS :3EB24


PART A.   7).  The papers in the wastebasket should be emptied into the trash can outside.
                     Analysis : Correct , because the sentence already have a subject and object


PART B.    2). At long last, the chief officer, has decided to stepdown.
                      Analysis : Incorrect, sentence doesn't have a subject
                                       Apposite : The chief
                                       Verb        : Has decided

Kamis, 16 Maret 2017

TUGAS BAHASA INGGRIS 2

Nama  :Effendi Widodo
Kelas  :3EB24
Npm   :23214407



A. 

4.       There are (less/fewer) students in this room than in next room.
           
             Reason : "fewer " use for nouns countable.

B.

10. Phill can’t go to _____the___ movies tonight because he has to write ____an___ essay.

            Reason : "The" use for something knew to other people and  "an"  use for front-letter                                     noun vocal.

C.

7. this glass of milk sour. __another_____ glass of milk is sour too.

            Reason : Because " another " use for singular noun (one more ).

Jumat, 06 Januari 2017

47 Ronin Synopsis Movie



Hasil gambar untuk 47 ronin 



Director        : Carl Rinsch

Writers         : Chris Morgan, Hossein Amini

Stars             : Keanu Reeves, Hiroyuki Sanada, Kô Shibasaki

 
Synopsis Film
"47 Ronin" is a film that tells the story of Kai (Keanu Reeves) joins the group Ronin, led by Kuranosuke Oishi (Hiroyuki Sanada), who seeks revenge on Lord Kira (Tadanobu Asano) to kill their masters and expel the group. Ronin is embarked on a journey that would defeat the greatest challenge.
After a dangerous warlord killed their masters and drove them, without leaders 47 samurai vow revenge and restore the honor to them.
Ronin Group should seek the help of Kai (Reeves). They struggle around the world against a mythical beast, deformation of magic and terror were amazing.


Best Scene of “ 47 Ronin “

Suicide With Honor

I love this scene because the lord Asano die by suicide with honor, then Mr. Asano Takumi no Kami (leader Ako) which has been in magic by a woman tangible fox wanted to kill Mr. Kira Yoshinaka (ruler Nagato from the Northern Province) and murder is known by Mr. Shogun Tokugawa (the leader of the whole province and ruler of all Japan) Mr. Asano pled for his cousin and Mr. Asano in law died by committing himself to the sword with honor, because the samurai tradition die by suicide is a noble death.
 


“I Will Search For You Through 1.000 Worlds And 10.000 Lifetimes Until I Find You “
I love this scene because the word beautiful in written by Kai (A Samurai) as his last words before he died honorably and in this message Kai a very loving daughter of Mr. Asano Takumi no Kami, although have to find 1.000 Worlds And 10.000 lifetimes Until I Find You

Senin, 14 November 2016

TUGAS BAHASA INGGRIS "TRANSCRIPT"

TRACK 32. KELOMPOK 6



Audio thirty one
1.
A             : Can i help you?

B             : yes i’m calling because you have sent me twenty KOHLER encourages instead of twenty black ones.
A             : i see. Can you give me your order number please.
B             : yes, it’s WJK 92745.
A.            : yes i’m very sorry about that. I will sent somebody round tomorrow with the black cartridges is that ok.
B             : yes, thank you.
Audio thirty two
2.
A             : hello, i’m calling because there is a mistake with my invoice. its us a thousand dollars instead of a hundred.
B             : all right, and can you give me the number on the invoice?
A             : it’s all right 007/24
B             : yes, it’s a mistake, an i’m terribly sorry, i will send you a new invoice.
A             : thank you

3.
A             : opt the office applies. How can i help you?
B             : hello,  i’m calling because i ordered some paper a week ago and it still hasn’t arrived.
A             : hmm. That is a problem when was the delivery date? 
B             : yesterday morning. 
A             : I do apologize for that where having a problem with out of every agent’s. I will call them to find out what has happend. 
B             : don’t worry. I think to cancel the order. It’s not the first time this his happened





KELOMPOK 6
  • DIMAS WIBISONO
  • EFFENDI WIDODO
  • BILLY SURYA 

Jumat, 21 Oktober 2016

TUGAS BAHASA INGGRIS BISNIS

1. VIDEO

EXPRESSING COMPLAIN IN MUSIC STORE


2. TEKS PERCAKAPAN
(at D.U.G.O.N.G MUSIC STORE)

DIMAS : May I have this CD the rock?
(the shopkeeper takes the cd)
DIMAS :How much is that?
EFFENDI : 100 Thousand dollars.
BILLY : It’s very expensive. Yesterday, I bought the cd, it’s cheap, just 80 thousand dollars.
EFFENDI : Sorry, the tax was high since 2 mounth ago. Believe in our store, we are selling goods original and best quality. Greatly affect the price of your products.
BILLY : If there is a warranty shop? I make sure if the cd is a problem can be returned.
EFFENDI : Yes, the product can be returned.
DIMAS : Okay, I bought this.
(The shopkeeper wrapping and counting)

(DIMAS play the cd night at home)
DIMAS : There seems to be wrong cd. This is the music pop and this is not the name of a rock singer.
(Take a phone)
DIMAS : Hello Billy, We bought cd in this afternoon at the DUGONG Music Store is wrong. The shopkeeper gave me a pop cd.
BILLY : We must returned the cd.
DIMAS : Would you accompany me for returned the cd after school?
BILLY : Yes, I can. I’m waiting for you in front of the school at 1 PM

(at The Music Store)
DIMAS : Morning man, I want to complain about a cd which I bought for yesterday in this store. I bought a rock cd but you gave me a pop cd.
EFFENDi : I’m sorry, Sir. Maybe yesterday I choose the wrong cd when many buyers, because I saw a buyer who dressed just like u.
BILLY : Oh your service is bad, not only product to be good quality but you need good service too. How lucky can be returned.
EFFENDI : I’m sorry for this incident. I just not gave a bad service, Sir. I will be better for my service. Please take the cd what you want.

DIMAS : Ok thank you.

Nama Kelompok : Billy Surya
                              Dimas Wibisoni
                              Effendi Widodo

Minggu, 01 Mei 2016

HUKUM DAGANG

Pengertian Hukum Dagang

Hukum dagang sejatinya adalah hukum perikatan yang timbul dari lapangan perusahaan. Istilah perdagangan memiliki akar kata dagang. Dalam kamus besar Bahasa Indonesia (KBBI) istilah  dagang diartikan sebagai pekerjaan yang berhubungan dengan menjual dan membeli barang untuk memperoleh keuntungan. Istilah dagang dipadankan dengan jual beli atau niaga.
Sebagai suatu konsep, dagang secara sederhana dapat diartikan sebagai perbuatan untuk membeli barang dari suatu tempat untuk menjualnya kembali di tempat lain atau membeli barang pada suatu saat dan kemudian menjualnya kembali pada saat lain dengan maksud untuk memperoleh kuntungan. Perdagangan berarti segala sesuatu yang berkaitan dengan dagang (perihal dagang) atau jual beli atau perniagaan (daden van koophandel) sebagai pekerjaan sehari-hari.
Ada isitlah lain yang perlu untuk dijajarkan dalam pemahaman awal mengenai hukum dagang, yaitu pengertian perusahaan dan pengertian perniagaan. Pengertian perniagaan dapat ditemukan  dalam kitab undang-undang hukum dagang sementara istilah perusahaan tidak. Pengertian perbuatan perniagaan diatur dalam pasal 2 – 5 kitab undang-undang hukum dagang.
Dalam pasal-pasal tersebut, perbuatan perniagaan diartikan sebagai perbuatan membeli barang untuk dijual lagi dan beberapa perbuatan lain yang dimasukkan dalam golongan perbuatan perniagaan tersebut. Sebagai kesimpulan dapat dinyatakan bahwa pengertian perbuatan perniagaan terbatas pada ketentuan sebagaimana termaktub dalam pasal 2- 5 kitab undang-undang hukum dagang sementara pengertian perusahaan tidak ditemukan dalam kitab undang-undang hukum dagang.
Hubungan Hukum Dagang dan Hukum Perdata

Sebelum mengkaji lebih jauh mengenai pengertian hukum dagang, maka perlu dikemukakan terlebih dahulu mengenai hubungan antara hukum dagang dan hukum perdata. Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara perseorangan yang lain dalam segala usahanya untuk memenuhi kebutuhannya. Salah satu bidang dari hukum perdata adalah hukum perikatan. Perikatan adalah suatu perbuatan hukum yang terletak dalam bidang hukum harta kekayaan, antara dua pihak yang masing-masing berdiri sendiri, yang menyebabkan pihak yang satu mempunyai hak atas sesuatu prestasi terhadap pihak yang lain, sementara pihak yang lain berkewajiban memenuhi prestasi tersebut.
Apabila dirunut, perikatan dapat terjadi dari perjanjian atau undang-undang (Pasal 1233 KUH Perdata). Hukum dagang sejatinya terletak dalam hukum perikatan, yang khusus timbul dari lapangan perusahaan. Perikatan dalam ruang lingkup ini ada yang bersumber dari perjanjian dan dapat juga bersumber dari undang-undang.
Dengan demikian, maka dapat disimpulkan bahwa hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan. Hukum perdata diatur dalam KUH Perdata dan Hukum Dagang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).
 ini sekaligus menunjukkan bagaimana hubungan antara hukum dagang dan hukum perdata. Hukum perdata merupakan hukum umum (lex generalis) dan hukum dagang merupakan hukum khusus (lex specialis). Dengan diketahuinya sifat dari kedua kelompok hukum tersebut, maka dapat disimpulkan keterhubungannya sebagai lex specialis  derogat lex generalis, artinya hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum.
Hubungan Pengusaha dan Pembantunya

Seorang pengusaha, tidak mungkin melakukan usahanya sendiri apalagi perusahaan yang dipimpinnya termasuk skala besar. Oleh karena itu, dibutuhkan bantuan orang atau pihak lain untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan usaha tersebut.
Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi dua fungsi, yaitu :
1.    Pembantu di dalam perusahaan
Yaitu mempunyai hubungan yang bersifat sub ordinasi ( hubungan atas dan bawah sehingga berlaku suatu perjanjian perburuhan, misalnya pemimpin perusahaan, pemegang prokurasi, pemimpin filial, pedagang keliling, dan pegawai perusahaan ).
2.    Pembantu di luar perusahaan
Yaitu mempunyai hubungan yang bersifat koordinasi ( hubungan yang sejajajr, sehingga berlaku suatu perjanjian pemberian kuasa dan penerima kuasa antara pemberi kuasa dan penerima kuasa yang akan memperoleh upah, seperti yang diatur dalam Pasal 1792 KUH Perdata, misalnya pengacara, notaris, agen perusahaan, makelar dan komisioner ).
Dengan demikian, hubungan hukum antara mereka masuk dalam perantara dalam perusahaan dapat bersifat :
1.Hubungan perburuhan ( Pasal 1601 a KUH Perdata )
2.Hubungan pemberian kuasa ( Pasal 1792 KUH Perdata )
3.Hubungan hukum pelayanan berkala ( Pasal 1601 KUH Perdata )
Pengusaha dan kewajibannya
I. HAK PENGUSAHA
1.      Berhak sepenuhnya atas hasil kerja pekerja.
2.      Berhak atas ditaatinya aturan kerja oleh pekerja, termasuk pemberian sanksi
3.      Berhak atas perlakuan yang hormat dari pekerja
4.      Berhak melaksanakan tata tertib kerja yang telah dibuat oleh pengusaha
II. KEWAJIBAN PENGUSAHA
1.     Memberikan ijin kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya
2.      Dilarang memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada ijin penyimpangan
3.      Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan
4.      Bagi perusahaan yang memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat peraturan perusahaan
5.      Wajib membayar upah pekerja pada saat istirahat / libur pada hari libur resmi
6.Wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih
7.      Wajib mengikut sertakan dalam program Jamsostek
Bentuk-bentuk Badan Usaha
      1.      Perusahaan Perseorangan
Perusahaan Perseorangan adalah bentuk usaha yang paling sederhana. Pemilik Perusahaan Perseorangan hanya satu orang dan pembentukannya tanpa izin serta tata cara yang rumit – misalnya membuka toko kelontong atau kedai makan. Biasanya Perusahaan Perseorangan dibuat oleh pengusaha yang bermodal kecil dengan sumber daya dan kuantitas produksi yang terbatas. Bentuk usaha jenis ini paling mudah didirikan, seperti juga pembubarannya yang mudah dilakukan – tidak memerlukan persetujuan pihak lain karena pemiliknya hanya satu orang. Dalam Perusahaan Perseorangan tanggung jawab pemilik tidak terbatas, sehingga segala hutang yang timbul pelunasannya ditanggung oleh pemilik sampai pada harta kekayaan pribadi – seperti juga seluruh keuntungannya yang dapat dinikmati sendiri oleh pemilik usaha.
      2.      Persekutuan Perdata
Jika Anda merasa bisnis perseorangan Anda telah berkembang dan perlu mengembangkannya lebih lanjut, maka saatnya Anda mencari partner bisnis baru untuk meningkatkan Perusahaan Perseorangan itu menjadi Persekutuan Perdata. Persekutuan Perdata diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Menurut pasal 1618 KUH Perdata, Persekutuan Perdata merupakan “suatu perjanjian di mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya.” Menurut pasal tersebut syarat Persekutuan Perdata adalah adanya pemasukan sesuatu ke dalam persekutuan (inbreng), dan ada pula pembagian keuntungan dari hasil pemasukan tersebut. Suatu Persekutuan Perdata dibuat berdasarkan perjanjian oleh para pihak yang mendirikannya. Dalam perjanjian itu para pihak berjanji memasukan sesuatu (modal) kedalam persekutuan, dan hasil dari usaha yang dijalankan (keuntungan) kemudian dibagi diantara para pihak sesuai perjanjian. Perjanjian Persekutuan Perdata dapat dibuat secara sederhana, tidak memerlukan proses dan tata cara yang rumit serta dapat dibuat berdasarkan akta dibawah tangan – perjanjian Persekutuan Perdata bahkan dapat dibuat secara lisan.
      3.      Persekutuan Firma
Persekutuan dengan Firma merupakan Persekutuan Perdata dalam bentuk yang lebih khusus, yaitu didirikan untuk menjalankan perusahaan, menggunakan nama bersama, dan tanggung jawab para pemilik Firma – yang biasa disebut “sekutu” – bersifat tanggung renteng. Karena Firma merupakan suatu perjanjian, maka para pemilik Firma – para sekutu Firma – harus terdiri lebih dari satu orang. Dalam Firma masing-masing sekutu berperan secara aktif menjalankan perusahaan, dan dalam rangka menjalankan perusahaan tersebut mereka bertanggung jawab secara tanggung rentang, yaitu hutang yang dibuat oleh salah satu sekutu akan mengikat sekutu yang lain dan demikian sebaliknya – pelunasan hutang Firma yang dilakukan oleh salah satu sekutu membebaskan hutang yang dibuat oleh sekutu yang lain. Tanggung jawab para sekutu tidak hanya sebatas modal yang disetorkan kedalam Firma, tapi juga meliputi seluruh harta kekayaan pribadi para sekutu. Jika misalnya kekayaan Firma tidak cukup untuk melunasi hutang Firma, maka pelunasan hutang itu harus dilakukan dari harta kekayaan pribadi para sekutu.
Karena pada dasarnya Firma merupakan bentuk Persektuan Perdata, maka pembentukan Firma harus dilakukan dengan perjanjian. Menurut pasal 22 KUHD – Kitab Undang-undang Hukum Dagang – perjanjian Firma harus berbentuk akta otentik – akta notaris. Meski harus dengan akta otentik, namun ketiadaan akta semacam itu tidak dapat menjadi alasan untuk merugikan pihak ketiga. Dengan demikian suatu Firma dapat dibuat dengan akta dibawah tangan – bahkan perjanjian lisan – namun dalam proses pembuktian di pengadilan misalnya, ketiadaan akta otentik tersebut tidak dapat digunakan oleh para sekutu sebagai alasan untuk mengingkari eksistensi Firma. Setelah akta pendirian Firma dibuat, selanjutnya akta tersebut wajib didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri dalam daerah hukum di mana Firma itu berdomisili.
      4.      Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennotschaap/CV)
Pada prinsipnya Persekutuan Komanditer adalah Persekutuan Firma – perkembangan lebih lanjut  dari Persekutuan Firma. Jika Firma hanya terdiri dari para sekutu yang secara aktif menjalankan perusahaan, maka dalam Komanditer terdapat sekutu pasif yang hanya memasukan modal. Jika sebuah Firma membutuhkan tambahan modal, misalnya, Firma tersebut dapat memasukan pihak lain sebagai sekutu baru yang hanya memasukan modalnya tapi tidak terlibat secara aktif dalam menjalankan perusahaan. Dalam hal ini, sekutu yang baru masuk tersebut merupakan sekutu pasif, sedangkan sekutu yang menjalankan perusahaan adalah sekutu aktif. Jika sekutu aktif  menjalankan perusahaan dan menanggung kerugian sampai harta kekayaan pribadi, maka dalam Komanditer tanggung jawab sekutu pasif terbatas hanya pada modal yang dimasukannya kedalam perusahaan – tidak meliputi harta kekayaan pribadi sekutu pasif.
      5.      Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas (PT) adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham. Sebagai badan hukum, sebuah PT dianggap layaknya orang-perorangan secara individu yang dapat melakukan perbuatan hukum sendiri, memiliki harta kekayaan sendiri dan dapat menuntut serta dituntut di muka pengadilan. Untuk menjadikannya sebagai badan hukum PT, sebuah perusahaan harus mengikuti tata cara pembuatan, pendaftaran dan pengumuman sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UU PT).
Sebagai persekutuan modal, sebuah PT didirikan oleh para pendiri yang masing-masing memasukan modal berdasarkan perjanjian. Modal tersebut terbagi dalam saham yang masing-masing saham mempunyai nilai yang secara keseluruhan menjadi modal perusahaan. Tanggung jawab para pendiri PT adalah sebatas modal yang disetorkan ke dalam PT dan tidak meliputi harta kekayaan pribadi mereka. Menurut UU PT, Modal PT terbagi atas Modal Dasar, Modal Ditempatkan dan Modal Disetor. Modal Dasar adalah modal keseluruhan PT sebagaimana yang dinyatakan dalam Akta Pendiriannya, yaitu nilai yang menunjukkan besarnya nilai perusahaan. Modal ditempatkan adalah bagian Modal Dasar yang wajib dipenuhi/disetor oleh masing-masing para pemegang saham kedalam perusahaan, sedangkan Modal Disetor adalah Modal Ditempatkan yang secara nyata telah disetorkan.
Untuk menjalankan perusahaan, sebuah PT dilengkapi organ-organ yang memiliki fungsi masing-masing, yaitu: Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi dan Dewan Komisaris. Menurut Undang-undang Perseroan Terbatas, Rapat Umum Pemegang Saham adalah organ perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas-batas yang ditentukan dalam undang-undang tersebut. Secara umum, tugas RUPS adalah menentukan kebijakan perusahaan. Direksi adalah organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan, sehingga Direksi dapat mewakili perseroan itu baik di dalam maupun di luar pengadilan. Tugas Dewan Komisaris adalah melakukan pengawasan terhadap perseroan, baik secara umum maupun secara khusus, termasuk memberi nasihat kepada Direksi. (Legal Akses).
     6.      Koperasi
Koperasi berbentuk Badan Hukum sesuai dengan Undang-Undang No.12 tahun 1967 ialah: “Organisasi Ekonomi Rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan.
Kinerja koprasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak. Organisasi koperasi yang khas dari suatu organisasi harus diketahui dengan menetapkan anggaran dasar yang khusus.
Secara umum, Variabel kinerja koperasi yang di ukur untuk melihat perkembangan atau pertumbuhan (growth) koperasi di Indonesia terdiri dari kelembagaan (jumlah koperasi per provinsi, jumlah koperasi per jenis/kelompok koperasi, jumlah koperasi aktif dan nonaktif).Keanggotaan, volume usaha, permodalan, asset, dan sisa hasil usaha .Variabel-variabel tersebut pada dasarnya belumlah dapat mencerminkan secara tepat untuk dipakai melihat peranan pangsa (share) koperasi terhadap pembangunan ekonomi nasional.Demikian pula dampak dari koperasi (cooperative effect) terhadap peningkatan kesejahteraan anggota atau masyarakat belum tercermin dari variabel-variabel yang di sajikan. Dengan demikian variabel kinerja koperasi cenderung hanya dijadikan sebagai salah satu alat untuk melihat perkembangan koperasi sebagai badan usaha.
      7.      Yayasan
Yayasan adalah badan hukum yang tidak mempunyai anggota yang dikelola oleh pengurus dan didirikan untuk tujuan sosial. Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001, yayasan merupakan suatu badan hukum dan untuk dapat menjadi badan hukum wajib memenuhi kriteria dan tersyaratan tertentu, yakni:
1. Yayasan terdiri atas kekayaan yang terpisahkan.
2. Kekayaan yayasan diperuntukkan untuk mencapai tujuan yayasan.
3. Yayasan mempunyai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.
4. Yayasan tidak mempunyai anggota.
Yang termasuk sebagai organ yayasan adalah:
a. Pembina, yaitu organ yayasan yang mempunyai kewenangan dan memegang kekuasaan tertinggi.


b. Pengurus, yaitu organ yayasan yang melaksanakan kepengurusan yayasan. Seorang pengurus harus mampu melakukan perbuatan hukum dan diangkat oleh pembina berdasarkan keputusan rapat pembina.
c. Pengawas, yaitu organ yayasan yang bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.
      8.      Badan Usaha Milik Negara
Badan usaha milik negara adalah persekutuan yang berbadan hukum yang didirikan dan dimiliki negara. Perusahaan negara adalah daban hukum dengan kekayaan dan modalnya merupakan kekayaan sendiri dan tidak terbagi dalam saha-saham.
Jadi, badan usaha milik negara dapat berupa:
1. Perusahaan jawatan (perjan), yaitu BUMN yang seluruh modalnya termasuk dalam anggaran belanja negara yang menjadi hak dari departemen yang bersangkutan.
2. Perusahaan umum (perum), yaitu BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham.
Perusahaan perseroan (persero), yaitu BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam sahan yang seluruh atau sebagian paling sedikit 51% sahamnya dimiliki.