Selasa, 14 Oktober 2014

10 Jaringan Topologi Beserta Kelebihan Dan Kekurangannya

10 Jaringan Topologi  Diantaranya :

 
1.  Topologi Star

PENGERTIAN
Topologi bintang merupakan bentuk topologi jaringan yang berupa konvergensi dari node tengah ke setiap node atau pengguna. Topologi jaringan bintang termasuk topologi jaringan dengan biaya menengah.

KELEBIHAN
·         Kerusakan pada satu saluran hanya akan memengaruhi jaringan pada saluran tersebut dan station yang terpaut.
·         Tingkat keamanan termasuk tinggi.
·         Tahan terhadap lalu lintas jaringan yang sibuk.
·         Penambahan dan pengurangan station dapat dilakukan dengan mudah.
·         Akses Kontrol terpusat.
·         Kemudahan deteksi dan isolasi kesalahan/kerusakan pengelolaan jaringan.
·         Paling fleksibel.

KEKURANGAN
·         Jika node tengah mengalami kerusakan, maka seluruh rangkaian akan berhenti.
·         Boros dalam pemakaian kabel.
·         HUB jadi elemen kritis karena kontrol terpusat.
·         terlalu penting hub sehinga ketika terdapat masalah dengan hub maka jaringan tersebut akan down
·         jaringan tergantung pada terminal pusat
·         jika menggunakan switch dan lalu lintas data padat dapat menyebabkan jaringan lambat.
·         biaya jaringan lebih mahal dari pada bus atau ring
·         lebih gampang digunakan

2.  Topologi Bus

PENGERTIAN
Topologi bus merupakan topologi yang banyak dipergunakan pada masa penggunaan kabel sepaksi menjamur. Dengan menggunakan T-Connector (dengan terminator 50ohm pada ujung network), maka komputer atau perangkat jaringan lainnya bisa dengan mudah dihubungkan satu sama lain.

KELEBIHAN
·         Harganya lebih murah bila dibandingkan dengan cara star, karena harga kabel yang digunakan lebih murah dan pada jaringan dengan topologi ini tidak dibutuhkan konsetrator.
·         Bila salah satu komputer mati, tidak akan mengganggu komputer yang lain.

KEKURANGAN
·         Apabila terjadi kabel yang putus, semua komputer tidak dapat digunakan.
·         Sering terjadi tabrakan file data yang dikirim.
·         Untuk pengembangan ke arah yang lebih luas mengalami hambatan.

3.  Topologi Ring

 
PENGERTIAN
Topologi cincin adalah topologi jaringan berbentuk rangkaian titik yang masing-masing terhubung ke dua titik lainnya, sedemikian sehingga membentuk jalur melingkar membentuk cincin.

KELEBIHAN
·         Hemat kabel
·         Tidak akan terjadi tabrakan pengiriman data (collision), karena pada satu waktu hanya satu node yang dapat mengirimkan data

KEKURANGAN
·         Peka kesalahan, sehingga jika terdapat gangguan di suatu node mengakibatkan terganggunya seluruh jaringan.
·         Pengembangan jaringan lebih kaku
·         Sulit mendeteksi kerusakan
·         Dapat terjadi collision[dua paket data tercampur]
·         Diperlukan penanganan dan pengelolaan khusus bandels

4.  Topologi Tree


PENGERTIAN
Topologi Pohon adalah kombinasi karakteristik antara topologi star dan topologi bus. Topologi ini terdiri atas kumpulan topologi star yang dihubungkan dalam satu topologi bus sebagai backbone. Komputer-komputer dihubungkan ke hub, sedangkan hub lain di hubungkan sebagai jalur tulang punggung atau backbone.

KELEBIHAN
·         Dapat terbentuknya suatu kelompok yang dibutuhkan pada setiap saat. Sebagai contoh, perusahaan dapat membentuk kelompok yang terdiri atas terminal pembukuan, serta pada kelompok lain dibentuk untuk terminal penjualan.

KEKURANGAN
·         Apabila simpul yang lebih tinggi kemudian tidak berfungsi, maka kelompok lainnya yang berada dibawahnya akhirnya juga menjadi tidak efektif.
·         Cara kerja jaringan pohon ini relatif menjadi lambat.

5.  Topologi Linier

 
PENGERTIAN
Jaringan komputer dengan topologi runtut (linear topology) biasa disebut dengan topologi bus beruntut, tata letak ini termasuk tata letak umum. Satu kabel utama menghubungkan tiap titik sambungan (komputer) yang dihubungkan dengan penyambung yang disebut dengan Penyambung-T dan pada ujungnya harus diakhiri dengan sebuah penamat (terminator). Penyambung yang digunakan berjenis BNC (British Naval Connector: Penyambung Bahari Britania), sebenarnya BNC adalah nama penyambung bukan nama kabelnya, kabel yang digunakan adalah RG 58 (Kabel Sepaksi Thinnet). Pemasangan dari topologi bus beruntut ini sangat sederhana dan murah tetapi sebanyaknya hanya dapat terdiri dari 5-7 komputer.

KELEBIHAN
·         hemat kabel,
·         tata letak kabel sederhana,
·         mudah dikembangkan,
·         tidak butuh kendali pusat, dan
·         penambahan maupun pengurangan penamat dapat dilakukan tanpa mengganggu operasi yang berjalan.

KEKURANGAN
·         deteksi dan isolasi kesalahan sangat kecil,
·         kepadatan lalu lintas tinggi,
·         keamanan data kurang terjamin,
·         kecepatan akan menurun bila jumlah pemakai bertambah, dan
·         diperlukan pengulang (repeater) untuk jarak jauh.

6.  Topologi Mesh


PENGERTIAN
Topologi Mesh adalah suatu topologi yang memang didisain untuk memiliki tingkat restorasi dengan berbagai alternatif rute atau penjaluran yang biasanya disiapkan dengan dukungan perangkat lunak atau software. 

KELEBIHAN
·         Hubungan dedicated links menjamin data langsung dikirimkan ke komputer tujuan tanpa harus melalui komputer lainnya sehingga dapat lebih cepat karena satu link digunakan khusus untuk berkomunikasi dengan komputer yang dituju saja (tidak digunakan secara beramai-ramai/sharing).
·         Memiliki sifat Robust, yaitu Apabila terjadi gangguan pada koneksi komputer A dengan komputer B karena rusaknya kabel koneksi (links) antara A dan B, maka gangguan tersebut tidak akan memengaruhi koneksi komputer A dengan komputer lainnya.
·         Privacy dan security pada topologi mesh lebih terjamin, karena komunikasi yang terjadi antara dua komputer tidak akan dapat diakses oleh komputer lainnya.
·         Memudahkan proses identifikasi permasalahan pada saat terjadi kerusakan koneksi antar komputer.

KEKURANGAN
·         Membutuhkan banyak kabel dan Port I/O. semakin banyak komputer di dalam topologi mesh maka diperlukan semakin banyak kabel links dan port I/O (lihat rumus penghitungan kebutuhan kabel dan Port).
·         Hal tersebut sekaligus juga mengindikasikan bahwa topologi jenis ini * Karena setiap komputer harus terkoneksi secara langsung dengan komputer lainnya maka instalasi dan konfigurasi menjadi lebih sulit.
·         Banyaknya kabel yang digunakan juga mengisyaratkan perlunya space yang memungkinkan di dalam ruangan tempat komputer-komputer tersebut berada.

7.  Topologi Hybrid


PENGERTIAN
Kombinasi dari dua atau lebih topologi yang berbeda untuk membuat topologi hybrid. Ketika topologi dasar yang berbeda yang terhubung ke satu sama lain, mereka tidak menampilkan karakteristik dari setiap topologi satu tertentu. Ini adalah ketika itu menjadi topologi hibrida.

KELEBIHAN
·         Fleksibilitas
·         Menambah koneksi perangkat lainnya adalah mudah, karena node baru dan / atau periferal dapat dihubungkan ke topologi dan kata topologi dapat dihubungkan dengan topologi hybrid dengan mudah.

KEKURANGAN
·         Pengelolaan sulit
·         Biaya mahal dibanding topologi lainnya
·         Instalasi dan konfigurasi topologi sulit

8.  Topologi Broadcast


PENGERTIAN
Secara sederhana dapat digambarkan yaitu suatu host yang mengirimkan data kepada seluruh host lain pada media jaringan.

9.  Topologi Hierarki


PENGERTIAN
Berbentuk seperti pohon bercabang yang terditi dari komputer induk (host) yang diswitchungkan dengan simpul atau node lain secara berjenjang, jenjang yang lebih tinggi berfungsi sebagai pengetur kerja jenjang dibawahnya, biasanya topologi ini digunakan oleh perusahaan besar atau lembaga besar yang mempunyai beberapa cabang daerah, sehingga data dari pusat bisa didistribusikan ke cabang atau sebaliknya.

KELEBIHAN
·         Data terpusat secara hirarki sehingga manajeman data lebih baik dan mudah
·         terkontrol; Mudah dikembangkan menjadi jaringan yang lebih luas;

KEKURANGAN
·         Komputer di bawahnya tidak dapat dioprasikan apabila kabel pada komputer tingkat atasnya terputus;
·         Dapat terjadi tabrakan file (collision)

10.     Topologi Peer to Peer



PENGERTIAN
Peer-to-peer network adalah jaringan komputer yang terdiri dari beberapa komputer (biasanya tidak lebih dari 10 komputer dengan 1-2 printer).

KELEBIHAN
·         Antar komputer dalam jaringan dapat saling berbagi-pakai fasilitas yang dimilikinya seperti: harddisk, drive, fax/modem, printer
·         Biaya operasional relatif lebih murah dibandingkan dengan tipe jaringan client-server, salah satunya karena tidak memerlukan adanya server yang memiliki kemampuan khusus untuk mengorganisasikan dan menyediakan fasilitas jaringan.
·         Kelangsungan kerja jaringan tidak tergantung pada satu server. Sehingga bila salah satu komputer/peer mati atau rusak, jaringan secara keseluruhan tidak akan mengalami gangguan.

KEKURANGAN
·         Troubleshooting jaringan relatif lebih sulit, karena pada jaringan tipe peer to peer setiap komputer dimungkinkan untuk terlibat dalam komunikasi yang ada. Di jaringan client-server, komunikasi adalah antara server dengan workstation.
·         Unjuk kerja lebih rendah dibandingkan dengan jaringan client- server, karena setiap komputer/peer isamping harus mengelola emakaian fasilitas jaringan juga harus mengelola pekerjaan atau aplikasi sendiri.
·         Sistem keamanan jaringan ditentukan oleh masing-masing user dengan mengatur masing- masing fasilitas yang dimiliki
·         Karena data jaringan tersebar di masing-masing komputer dalam jaringan, maka backup harus dilakukan oleh masing- masing komputer tersebut.
 
  daftar pustaka : http://khairul-anas.blogspot.com

Kamis, 02 Oktober 2014

Pengertian Bisnis dan Bentuk Kepemilikan Bisni

BISNIS 

Dalam ilmu ekonomi, bisnis adalah suatu organisasi yang menjual barang atau jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya, untuk mendapatkan laba. Secara historis kata bisnis dari bahasa Inggris business, dari kata dasar busy yang berarti "sibuk" dalam konteks individu, komunitas, ataupun masyarakat. Dalam artian, sibuk mengerjakan aktivitas dan pekerjaan yang mendatangkan keuntungan.

Berikut pengertian bisnis menurut para ahli:
Griffin dan Ebert (1996)
"Business is all those activities involved in providing the goods and services needed or desired by people". Dalam pengertian ini bisnis sebagai aktifitas yang menyediakan barang atau jasa yang diperlukan atau diinginkan oleh konsumen. Dapat dilakukan oleh organisasi perusahaan yang memilki badan hukum, perusahaan yang memiliki badan usaha, maupun perorangan yang tidak memilki badan hukum maupun badan usaha seperti pedagang kaki lima, warung yang tidak memiliki Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Tempat Usaha (SIUP) serta usaha informal lainnya.
Huat, T Chwee (1990)
Bisnis dalam arti luas adalah istilah umum yang menggambarkan semua aktifitas dan institusi yang memproduksi barang dan jasa dalam kehidupan sehari-hari. Bisnis sebagai suatu sistem yang memproduksi barang dan jasa untuk memuaskan kebutuhan masyarakat (bussinessis then simply a system that produces goods and service to satisfy the needs of our society).
Allan Afuah (2004)
"Business is the organized effort of individuals to produce and sell for a provit, the goods and services that satisfy societies needs. The general term business refer to all such efforts within a society or within an industry". Maksudnya Bisnis ialah suatu kegiatan usaha individu yang terorganisasi untuk menghasilkan dan menjual barang dan jasa guna mendapatkan keuntungan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat dan ada dalam industri. Orang yang mengusahakan uang dan waktunya dengan menanggung resiko dalam menjalankan kegiatan bisnis disebut Entrepreneur.
Glos, Steade dan Lowry (1996)
Bisnis merupakan sekumpulan aktifitas yang dilakukan untuk menciptakan dengan cara mengembangkan dan mentransformasikan berbagai sember daya menjadi barang atau jasa yang diinginkan konsumen.
Musselman dan Jackson (1992)
Suatu aktivitas yang memenuhi kebutuhan dan ekonomis masyarakat dan perusahaan diorganisasikan untuk terlibat dalam aktifitas tersebut.
BENTUK-BENTUK KEPEMILIKAN BISNIS
 
Terdapat beberapa bentuk perusahaan atau badan usaha, yaitu :

A.  Perusahaan Perseorangan
Usaha ini dimiliki, dikelola dan dipimpin oleh seseorang yang bertanggung jawab penuh terhadap semua resiko dan aktivitas perusahaan. Dalam hal ini izin usaha secara relatif dapat dikatakan lebih ringan dan lebih sederhana persyaratannya dibandingkan dengan jenis perusahaan lainnya. Pemisahan modal dari kekayaan pribadi pada perusahaan perseorangan dalam likuidasi tidak ada artinya, sebab semua harta kekayaan menjadi jaminan dari semua hutang perusahaan.

B. Firma (Fa)
Firma merupakan suatu persekutuan antara dua orang atau lebih dengan nama bersama untuk menjalankan usaha, dimana tanggung jawab masing-masing anggota firma tidak terbatas, sedangkan laba yang akan diperoleh dari usaha tersebut akan dibagi bersama-sama, demikian pula dengan kerugian akan ditanggung bersama-sama.
Ketentuan mengenai firma ini diatur dalam pasal 16  KUHD yang diperkuat dengan pasal 16 dan 18 KUHP dan intinya menyebutkan :
-  Dalam keanggotaan, setiap anggota berhak menjadi pemimpin.
-  Anggota tidak boleh memasukkan orang lain untuk menjadi anggota tanpa persetujuan dari anggota lain.
-  Keanggotaan tidak dapat dipindahkan kepada orang lain selama anggota tersebut masih hidup.
- Pemisahan kekayaan pribadi dengan kekayaan perusahaan tidak ada artinya, sebab jika kekayaan perusahaan tidak cukup untuk menutup hutang perusahaan, maka kekayaan pribadi para sekutu menjadi jaminan.
- Sekutu yang tidak memasukkan modal, hanya tenaga saja maka akan memperoleh bagian laba atau rugi sama dengan sekutu yang memasukkan modal terkecil.

C. Perseroan Komanditer (CV)
Perseroan komanditer atau disebut commanditaire vennotschaap (CV) dinyatakan menurut pasal 9 KUHD, ialah persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang (sekutu) yang menyerahkan dan mempercayakan uang mereka untuk dipakai dalam persekutuan. Perseroan komanditer dapat dianggap sebagai perluasan bentuk badan usaha perseorangan.
Para anggota persekutuan menyerahkan uangnya sebagai modal perseroan dengan jumlah yang tidak perlu sama sebagai tanda keikutsertaan didalam persekutuan.
Sekutu pada perseroan ini dapat dikelompokkan menjadi sekutu komplementer dan sekutu komanditer. Sekutu komplementer adalah orang yang bersedia memimpin pengaturan perusahaan dan bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya. Sedangkan sekutu komanditer adalah sekutu yang mempercayakan uangnya dan bertanggung jawab terbatas pada kekayaan yang diikutsertakan dalam perusahaan tersebut.

D. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas atau sering pula disebut dengan Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu badan usaha yang mempunyai kekayaan, hak, serta kewajiban sendiri, yang terpisah dari kekayaan, hak, serta kewajiban para pendiri maupun para pemilik. Perseroan Terbatas mempunyai modal usaha yang terbagi atas beberapa saham, dimana tiap sekutu turut mengambil bagian sebanyak satu atau lebih saham.
Para pemegang saham bertanggung jawab terbatas terhadap hutang-hutang perusahaan sebesar modal yang disetorkan.

E. Perseroan Terbatas Negara (PERSERO) 
PERSERO ini sebelumnya dikenal sebagai Perusahaan Negara (PN). Terjadinya karena PN mengadakan penambahan modal yang ditawarkan kepada pihak swasta.
Tujuan PERSERO adalah mencari laba atau keuntungan  maksimum dengan menggunakan faktor-faktor produksi secara efisien. Dasar hukum yang mengubah Perusahaan Negara menjadi PERSERO adalah :
- Instruksi Presiden RI No. 17 tanggal 28 Desember 1967
- Peraturan Pemerintah Pengganti Udang-Undang No 1 Tahun 1969
- Peraturan Pemerintah RI No. 12 Tahun 1969
Ciri Pokok PERSERO:
- Tujuan usaha adalah mencari keuntungan.
- Berstatus Hukum Perdata, termasuk Perseroan Terbatas.
- Modal seluruhnya atau sebagian milik negara dan kekayaan negara yang dipisahkan seperti ini memungkinkan diadakannya usaha bersama dengan pihak swasta. Juga dimungkinkannya adanya penjualan saham perusahaan milik negara.
- Tidak memiliki fasilitas negara.
- Pimpinan dipegang oleh direksi.
- Karyawannya berstatus karyawan perusahaan swasta biasa.
- Peranan pemerintah adalah sebagai pemegang saham. Hak suara didasarkan pada banyaknya saham yang dimiliki atau menurut perjanjian yang telah ditentukan.
Syarat-syarat berdirinya PERSERO:
- Telah melakukan penyehatan sedemikian rupa sehingga perbandingan antara faktor-faktor produksi menunjukkan perbandingan yang rasional.
- Telah menyusun neraca dan perkiraan rugi/laba sampai saat dijadikan PERSERO dengan ketentuan bahwa neraca likuidasinya diperiksa oleh direktorat akuntan negara dan disahkan oleh menteri yang bersangkutan.
- Telah melunasi semua hutang-hutangnya kepada kas negara
- Ada harapan baik untuk mengembangkan usaha.

F. Perusahaan Negara Umum (PERUM)
Tujuan dari PERUM juga mencari keuntungan, tetapi kesejahteraan masyarakat tidak diabaikan. PERUM diatur dalam Instruksi Presiden RI No. 17 tanggal 28 Desember 1967, yang menyatakan bahwa kegiatan usaha dari PERUM terutama ditujukan untuk melayani kepentingan umum; bidang usahanya biasanya jasa-jasa vital bagi masyarakat.
Pihak swasta diperbolehkan menanam modalnya meskipun seluruh modal PERUM dimiliki oleh negara. PERUM dipimpin oleh suatu direksi yan bertanggung jawab atas segala hubungan hukum dengan pihak lain dan diatur menurut hukum perdata.

G. Perusahaan Negara Jawatan (PERJAN)
Kegiatan usaha PERJAN ditujukan terutama untuk pelayanan kepada masyarakat atau untuk kesejahteraan umum (public service) dengan memperhatikan segi efisiensinya. PERJAN dapat memiliki fasilitas-fasilitas negara, sebab merupakan bagian dari Departemen/Direktorat Jenderal.
Seluruh karyawan PERJAN berstatus pegawai negeri. PERJAN mempunyai hubungan hukum publik, yang apabila terjadi persengketaan maka PERJAN berkedudukan sebagai pemerintah.

H. Perusahaan Daerah (PD)
Perusahaan Daerah asalah perusahaan yang modal atau sahamnya dimiliki oleh pemerintah daerah, dimana kekayaan perusahaan dipisahkan dari kekayaan negara. Tujuan Perusahaan Daerah adalah mencari keuntungan yang nantinya akan digunakan untuk membangun daerah itu sendiri.
Kepengurusan Perusahaan Daerah diserahkan kepada Kepala Daerah setempat, hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 18 tahun 1969.

I. Koperasi
Koperasi merupakan suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan-badan yang memberikan kebebasan masuk dan keluar bagi anggotanya, dengan bekerjasama secara kekeluargaan, menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
  Ciri Koperasi:
- Lebih mementingkan keanggotaan dan sifat persamaan
- Anggota-anggotanya bebas keluar masuk
- Koperasi merupakan badan hukum yang menjalankan usaha untuk kesejahteraan anggota
- Koperasi didirikan secara tertulis dengan akte pendirian dari notaris
- Tanggung jawab kelancaran usaha koperasi berada ditangan pengurus
- Para anggota koperasi turut bertanggung jawab atas utang-utang koperasi terhadap pihak lain
- Kekuasaan tertinggi di dalam rapat anggota
Pengelompokan Koperasi
Menurut bidang usahanya Koperasi dapat dikelompokkan menjadi empat, yaitu :
- Koperasi Produksi
Koperasi Produksi adalah koperasi yang para anggotanya terdiri dari produsen (penghasil) barang atau jasa.
- Koperasi Konsumsi
Koperasi Konsumsi adalah koperasi yang bergerak dalam penyediaan bahan kebutuhan pokok bagi para anggotanya.
- Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak dalam penghimpunan dana dari para anggota, dan menyalurkannya kepada anggota yang membutuhkannya.
- Koperasi Serba Usaha
Koperasi Serba Usaha adalah koperasi yang mempunyai bidang usaha rangkap atau beraneka ragam, sesuai dengan kebutuhan para anggotanya.
J. Bentuk – bentuk perusahaan yang lain:
- Joint venture (patungan)
Bentuk ini merupakan suatu kerjasama antara beberapa perusahaan yang berasal dari beberapa negara, menjadi satu perusahaan untuk mencapai konsentrasi kekuatan ekonomi yang lebih padat.
- Trust
Trust adalah gabungan beberapa perusahaan menjadi satu dan masing-masing perusahaan yang bergabung telah meleburkan diri, sehingga gabungan dari perusahaan tersebut merupakan sebuah perusahaan yang besar.
- Holding Company
Holding Company terjadi apabila ada suatu perusahaan dalam kondisi yang kuat finansialnya kemudian membeli saham-saham dari suatu perusahaan lain. Atau dengan kata lain terjadi pengambil alihan kekuasaan dan kekayaan dari suatu perusahaan ke Holding Company.
- Sindikat
Sindikat adalah suatu kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakan proyek khusus dibawah satu perjanjian. Dalam sindikat, masing-masing anggota dapat menjual barang hasil produksinya kepada para anggota lainnya.
- Kartel
Kartel merupakan suatu bentuk persekutuan antara beberapa perusahaan sejenis dibawah suatu perjanjian tertentu. Masing-masing perusahaan tetap berdiri sendiri, mempunyai kedudukan sama dan setiap saat dapat membatalkan perjanjian yang telah dibuat.
- Yayasan
Pada umumnya tujuan yayasan adalah tidak mencari keuntungan, melainkan untuk usaha-usaha yang bersifat sosial. Kekayaan yayasan terpisah dari kekayaan masing-masing anggota.
- Perusahaan Asuransi
Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tertentu.
- Leasing
Leasing adalah suatu kegiatan pembiayaan barang-barang modal yang digunakan oleh penyewa usaha (Lessee) selama jangka waktu tertentu yang memungkinkan pihak Lessee untuk membayar imbalan atas penggunaan barang modal dengan menggunakan dana yang berasal dari pendapatan barang modal yang bersangkutan.